Pengedar Obat Zenith Ditangkap Polres HST
Satuan
Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil
mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 197 Jo
196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ayat (2) Sub Pasal 62
UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Kamis (20/9/2018) pukul 08.00 wita.
Dalam
kasus ini petugas menangkap seorang tersangka TR (32 tahun) di Jalan Ganesya
Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai Kabupaten HST (tepatnya di depan
Hotel Bhima).
Bersamaan
dengan ditangkapnya warga Jalan Perintis Kemerdekaan Rt.006/003 Kelurahan
Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten HST ini juga disita barang bukti 90 butir
Zenith, 11 butir Alprazolam, Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),
1 buah Hp Samsung lipat warna hitam, 1 lembar plastik kresek warna hitam, 1 buah
helm GM warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan no
polisi DA 6656 KAM.
Selanjutnya
tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih
lanjut. (Polres HST)
Penulis
: Achmad Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish
: Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar