Kapolda Kalsel Musnahkan Sabu 17.210,9 Gram
Kapolda
Kalimantan Selatan Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si didampingi Direktur
Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol M. Firman, S.I.K., M.Si. Gubernur
Kalsel H. Sahbirin Noor serta Forkompimda (Forum Unsur Pimpinan Daerah) se
Kalsel, Rabu (19/9) di Halaman Kantor Gubernur Kalsel Kota Banjarbaru menggelar pengungkapkan kasus jaringan narkoba
mulai tanggal 1 - 18 September 2018 yang melibatkan tersangka 113 orang dengan barang
bukti Sabu sebanyak 417,72 gram, Obat Daftar G 8.890 butir, Karisoprodol 6.004
butir, dan Pil Ekstasi 13 butir.
Dalam
gelar kasus, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si juga memusnahkan barang
bukti narkoba yaitu, shabu sebanyak 17.210,9 gram dari jaringan Ardiansyah Als
Dian dan Muhammad Hasan alias Hasan dengan barang bukti sebanyak 17.000 gram
shabu. Serta hasil pengungkapan kasus Ditresnarkoba Polda Kalsel sebanyak 210,9
gram shabu, tembakau gorila 22,25 gram, biji ganja 12,83 gram dan pil XTC
sebanyak 10 butir. Dari jumlah kasus sebanyak 24 laporan Polisi dan jumlah
tersangka sebanyak 34 orang.
“Dari
hasil pengungkapan jaringan Pekanbaru -
Banjarmasin, Polda Kalsel telah menyelamatkan
sebanyak 344.218 orang terhindar dari narkoba. Artinya dari
17.210,9 gram sabu dalam setiap 1 gram
sabu dapat digunakan 20 orang,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid
Fanani, M.Si kepada awak media.
Kapolda
Kalsel didampingi Gubernur Kalsel mengungkapkan, bahwa jaringan sindikat
narkoba Internasional dari Malaysia yang memasok narkoba ke Kalsel lewat jalur
Riau, Padang, Palembang, Lampung dan Surabaya.
“Dimana
yang menyediakan KTP palsu adalah tersangka MH alias TN, kejadiannya tanggal 10
Agustus 2018, TKP di Bandara Syamsudin Noor dengan tersangka AS alias DA
dkk—pelakunya 2 orang. Barang bukti yang berhasil disita 37 bungkus shabu 17
kilogram,” kata Kapolda Kalsel.
Selain
itu, Ditresnarkoba Polda Kalsel telah berhasil melakukan pengungkapan kasus
sebanyak 6 (enam) kasus melalui penyedian KTP palsu dengan tersangka MH. Dimana
jaringan kelompok HT berhasil diputus secara total dimungkinkan akan terbentuk
jaringan baru dengan modus yang lain.
Ditresnarkoba
Polda Kalsel tetap berusaha mengungkap jaringan diatas pelaku. Dari hasil
tersebut dua orang yang ditangkap dapat
diperoses dan dikenakan pasal Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2)
lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI
No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar