Jajakan Obat Seledryl, Warga Desa Ilung Tengah Ditangkap Polres HST
Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan
permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini
Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat
yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.
Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran
dan penggunaan Narkoba tersebut, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) terus melakukan
giat penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Seperti yang dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat
(URC) Polres HST yang berhasil menangkap satu orang pengedar obat jenis Seledryl
dan Samcodin, Kamis (20/9/2018) pukul 22.30 Wita.
“Kamis malam, Tim URC Polres HST berhasil menangkap
satu orang pengedar obat jenis jenis Seledryl dan Samcodin,” kata Kapolres HST
AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.
“Diketahui kedua obat tersebut sering disalahgunaan
untuk mabuk – mabukkan, sehingga berujung pada kecanduan oleh para remaja,”
lanjut Kapolres HST.
Pelaku berinisial MS (39) warga Desa Ilung Tengah
Rt. 003/002 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pelaku
ditangkap Tim URC Polres HST ketika sedang mengedarkan obat Seledryl.
Kronologis penangkapan pelaku bermula
saat anggota dari Tim URC Polres HST mendapatkan informasi dari masyarakat
bahwa di Desa Ilung Tengah ada orang yang sedang mengedarkan obat jenis Seledryl.
Menyingkapi laporan tersebut, maka petugas segera melakukan penyelidikan disekitar
TKP.
“Menurut dari keterangan warga, pelaku ini sering
menjual belikan obat jenis Seledryl di Desa Ilung Tengah,” jelas Kapolres
HST.
Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui pelaku
sedang berada di pinggir jalan umum Desa Ilung Tengah. Tidak mau buruannya
kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu
sedang menunggu pembeli datang.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan dari
hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa
729 (tujuh ratus dua puluh sembilan) butir obat Seledryl, 460 (empat ratus enam
puluh) butir obat Samcodin.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti
uang tunai sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) yang diduga sebagai uang
hasil penjualan obat sebelumnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke
Polsek Batang Alai Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku ditangkap petugas saat sedang menunggu
calon pembelinya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti
berupa tujuh ratus dua puluh sembilan butir obat Seledryl, empat ratus enam
puluh butir obat Samcodin dan uang dua belas ribu rupiah,” lanjut Kapolres
HST.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98
ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 197 Jo 106 ayat 1 UU RI No 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.
(Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar