Edarkan Sabu, Warga Hevea Ditangkap Sat Resnarkoba Polres HST
Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan
permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini
Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat
yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.
Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana
Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan
mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Dalam rangka menindak lanjuti kasus peredaran dan
penggunaan Narkoba yang terjadi Rabu (5/9/2018) sekitar pukul 21.15 Wita,
Satuan Reserse Narkoba Polres HST berhasil menangkap satu orang pengedar Narkoba
jenis Sabu.
Satu orang pelaku tersebut berinisial MRY (23)
warga Jalan Hevea Munti Raya Luar Rt.005/002 Kelurahan Barabai Barat Kecamatan
Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pelaku ditangkap petugas ketika sedang
bertransaksi sabu di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Batu Benawa Kabupaten
Hulu Sungai Tengah.
“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam
memberantas peredaran Narkoba di HST, kemarin Sat Resnarkoba melakukan giat
penangkapan terhadap pelaku narkoba jenis sabu – sabu dan berhasil menangkap
satu orang pelaku,” ucap Kapolres HST.
Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Resnarkoba
Polres HST yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar jalan
Perintis Kemerdekaan sedang terjadi transaksi narkoba jenis sabu – sabu. Tidak
menyia – nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba Polres HST segera
melakukan penyelidikan didaerah tersebut.
“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak
lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di
sekitar jalan Perintis Kemerdekaan,” jelas Kapolres HST.
Petugas melakukan penyelidikan dan dilanjutkan
dengan penangkapan terhadap MRY yang saat itu sedang menunggu pembeli (tepatnya
di pinggir jalan).
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan
menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu didalam bungkus kotak rokok
yang berada di sepeda motor pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti
dibawa ke Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan
barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,28 gram, satu buah handphone merk
Oppo warna hitam dan sepeda motor Honda Beat warna merah nopol DA 6360 EN,”
kata Kapolres HST.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal
112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara
paling lama 20 tahun,” jelas Perwira berpangkat melati dua tersebut. (Polres
HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar