Dit Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Praktik Oplos Gas Elpiji
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel)
melalui Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil
mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji yang berlokasi di Kabupaten Barito
Kuala (Batola), Selasa (18/9/2018).
Pengoplosan tabung gas tersebut merupakan isi gas
elpigi yang berasal dari tabung gas 3 Kg kemudian dioplos dengan memindahkan
isi ke dalam tabung gas elpiji 12 Kg.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. didampingi Dir
Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H. saat Konferensi Pers di Halaman Kantor Gubernur
Kalsel Banjarbaru, Rabu (19/9/2018)
menjelaskan pengungkapan praktik pengoplosan tabung gas elpiji tersebut berawal
dari adanya keluhan masyarakat atas kelangkaan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Selain itu ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah menurut
hitungan yang benar tidak pas. Maka dilaporkanlah ke Ditreskrimsus Polda Kalsel yang selanjutnya, aparat menyelidiki dan berhasil menemukan
lokasi praktik pengoplosan tabung gas elpiji tersebut.
“Anggota berhasil menemukan lokasi pengoplosan
tabung gas yaitu di Berangas Permata Indah Blok 35 D Rt.20
Rw.001 Kelurahan Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Batola,” ungkap Kapolda Kalsel didampingi Dir Reskrimsus
Polda Kalsel.
Dari penggrebekkan
itu, anggota Dit Reskrimsus Polda Kalsel berhasil menemukan barang
bukti 18 tabung gas kosong ukuran 3 Kg, 23 tabung gas berisi ukuran 3 Kg, 12
tabung gas berisi ukuran 12 Kg, 6 tabung gas kosong ukuran 12 Kg, 1 tabung gas
isi setengah ukuran 12 Kg, 2 pipa penyuling, 2 karet pengait, 1 regulator, 37
karet katup tabung gas, 40 segel tabung PT Sumber Kuin Alalak Raya, dan 6 segel
tabung gas PT Goutama Sinae Batuah.
Hingga saat ini, kasus pengoplosan tabung gas 3 Kg
ke 12 Kg sementara di tangani Ditreskrimum Polda Kalsel untuk dilakukan
pengembangan kasus.
Pelaku di jerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8
ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI No.2
tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp.2
Miliar.
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar