Batas Kecepatan Ditentukan, Guna Tingkatkan Keselamatan Berlalulintas
Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Kecepatan
Tahun 2018 yang di selenggarakan Kementerian Perhubungan Darat (KEMENHUBDAR)
yang diiikuti para Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota dan Kabupaten, Staf
Dishub Provinsi, Staf BPTD wilayah XV Kalsel dan Dirlantas
Polda Kalsel Kombes Pol E.Zulpan, SIK., M.Si yang di wakili Kasubdit Gakkum AKBP Afri Dharmawan, SIK, Kamis (13/9/2018).
Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlangsung di
Hotel Grand Dafam Banjarbaru ini bertujuan agar dapat menerapkan batas
kecepatan maksimum dan minimum kendaraan bermotor, menetapkan manajemen lalu
lintas yang paling sesuai agar batas kecepatan dapat dipenuhi serta adanya toleransi
batas kecepatan dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Selain itu kegiatan ini juga memberikan
pengetahuan lebih mendalam mengenai Manajemen Kecepatan kepada instansi terkait
sehingga meningkatkan kepedulian instansi terkait khususnya yang terlibat dalam
Manajemen Kecepatan.
Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol E.Zulpan, SIK., M.Si diwakili Kasubdit Gakkum AKBP Afri Dharmawan,
SIK menjelaskan "batas kecepatan maksimum kendaraan perlu diterapkan untuk
lebih menjamin keselamatan pengguna jalan.
Oleh karenanya, manajemen lalu lintas
perlu diterapkan dalam rangka menjamin mobilitas serta melakukan kajian
manajemen lalu lintas untuk menentukan pengaturan yang paling sesuai
pada suatu ruas serta jalan disesuaikan dengan batas kecepatan yang telah
ditetapkan, geometrik jalan, fungsi jalan dan kondisi lahan".
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar