Unit Resmob Polres HSU Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
Unit RESMOB Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan
penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor),
Sabtu (4/8/2018) pukul 19.00 wita.
Peristiwa tersebut terjadi di depan rumah
Pelapor Jalan Pambalah Batung Rt.006 Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai
Tengah Kabupaten HSU saat korban HERDAWATI (31 tahun) seorang Ibu Rumah Tangga
warga Jalan Pambalah Batung Rt.006 Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah
Kabupaten HSU, pulang jalan-jalan yang kemudian masuk ke dalam rumah dan lupa
melepaskan kunci sepeda motor miliknya.
Hal tersebut dikarenakan korban hendak melaksanakan
Shalat Magrib dan sekaligus anak korban juga ingin buang air kecil. Namun
setibanya didalam rumah korban kemudian ditanya oleh sang anak apakar sepeda
motor milik yang bersangkutan di pinjamkan kepada orang lain, yang kemudian di jawab
tidak oleh korban yang membuat sang anak langsung terkejut dan keluar rumah untuk
milhat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di depan rumah.
Karena peristiwa tersebut korban kehilangan
satu unit sepeda motor merk YAMAHA MIO SOUL warna Putih dengan No pol DA 6509
UQ, atau kerugian kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) serta
melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU.
Dari laporan korban tersebut, Kapolres HSU AKBP Agus
Sudaryatno, S.IK., MH. memerintahkan Unit RESMOB Polres HSU
untuk bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berada di
sebuah Warnet Desa Paliwara Rt.03 No.40 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu
Sungai Utara.
Petugas pun dengan cepat melakukan penangkapan
terhadap pelaku berjenis kelamin laki laki berinisial AG (34 tahun) warga Jalan
Jaruju Laut Rt.03 Rw.01 Kelurahan Jaruju Laut Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten
Banjar.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang
bermain game online namun petugas bergerak cepat melakukan pencarian barang
bukti dan akhirnya ditemukan barang bukti yang diletakan/disembunyikan dibelakang
warnet tersebut oleh pelaku yakni disekitar pemakaman di Kelurahan Paliwara
Rt.06 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang kemudian
pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk proses lebih
lanjut. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar