Tim Gabungan Polres HSU Tangkap Pelaku Curanmor
Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara
(HSU) yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres HSU Ipda Riyanda Putra U, S.Tr.K
diback up Unit Resmob Polres Tabalong, Polsek Jenamas dan Pos Pol Kalanis
Polsek Dusun Hilir melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana
Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor), yang terjadi di Kota Amuntai,
Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (8/8/2018) pukul 03.00 wita.
Sebanyak
12 orang berhasil diamankan oleh Polres HSU dan Jajaran, terdiri dari 4 orang Polres
HSU, 4 orang Polsek Jenamas, dan 4 orang Pos Polisi Kelanis.
Dari
12 pelaku ini curanmor yang sudah sangat meresahkan warga Kota Amuntai ini
ditemukan barang bukti Sepeda Motor dan Laptop, sedangkan barang lainnya masih dilakukan
pencarian oleh petugas.
Salah
satu pelaku yang diamankan petugas yakni AD Bin Muhammad (29 tahun) seorang laki-laki warga Desa Dusun Kalanis Murung Rt.08 Rw.03 Kecamatan
Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan, Kalteng.
Peristiwa
berawal saat korban seorang perempuan bernama Hj.Darmasitah (47 tahun) warga Jalan Amuntai Tanjung Rt.001 Desa Sungai Turak Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU pulang, namun saat hendak membeli sayur dan ikan di Pasar
Candi Agung Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang lupa melepaskan kunci
motornya merk HONDA SCOPPY
warna hitam merah dengan nopol DA 6167 FAP beserta STNK motor, Handphone
merk Samsung Galaxy J3, Handphone NOKIA merk E71, Notebook merk Axio warna
hitam bersama tas warna
hitam putih, dan tas warna merah yang berisikan 3 buku tabungan Bank BRI dan uang kurang lebih
2.000.000 (dua juta rupiah) dibawa lari oleh pelaku.
Sehingga
korban mengalami kerugian
sekitar kurang lebih Rp.21.000.000,-
(Dua Puluh Satu Juta Rupiah), dan dengan segera korban pun melaporkan
kejadian tersebut ke Mapolres HSU guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim
Gabungan pun melakukan
penangkapan di sebuah rumah yang terletak di Desa Dusun Kalanis
Murung Rt.08 Rw.03 Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Kalteng.
Bersamaan
dengan ditangkapnya pelaku AD, petugas pun menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit
motor R2 beserta STNK merk Honda Model Scooter Warna Merah-Hitam Type
F1C02N28L0 A/T Tahun 2017, nomor mesin JM31E1254653, nomor rangka MH1JM3115HK250197, dan 1 (satu) buah Notebook merk AXIO warna hitam.
Tidak
berhenti sampai disitu, petugas pun melakukan perkembangan untuk pencarian barang bukti yang
lain dan ditemukan 3 (tiga) unit
motor R2 yakni Merk
Honda model Scooter Warna Hitam Tahun 2017 nomor rangka MH1JM3117HK439322 nomor mesin
JM31E-1435793, Merk Honda model Scooter Warna Hitam Tahun 2017 nomor
rangka MH1JFW116HK929732 nomor
mesin JFW1E-1943735,
dan Motor R2 Honda model
Scooter Warna Hitam nomor rangka MH1JFG118DK010881 nomor mesin JFG1E-1012326.
Kemudian pelaku dan barang bukti
dibawa ke Mapolres Hulu
Sungai Utara untuk proses lebih lanjut. (Polres HSU)
Penulis
: Achmad Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish
: Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar