Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Polres HSU
Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Polres
HSU) dibawah kepemimpinan Kapolres HSU AKBP Agus
Sudaryatno, SIK., MH., berhasil mengungkap kasus UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Senin
(20/8/2018) pukul 16.00 Wita.
Melalui Satuan Reserse Narkoba Kepolisian
Resort Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) yang dipimpin Kasat
Resnarkoba Polres HSU IPTU Kamaruddin, SH., berhasil menangkap 3 (Tiga) orang tersangka
di dalam sebuah rumah di Desa Sungai Luang Hilir Rt.001 No.019 Kecamatan
Babirik Kabupaten HSU.
Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial AS (27
Tahun) warga Desa Sungai Luang Hilir Rt.001 No.019 Kecamatan Babirik Kabupaten
HSU, SA (25 Tahun) warga Jalan Kyai Basyar Rt.001 Rw.001 Desa Samuda Kecamatan
Daha Selatan Kabupaten HSU, dan RA warga Desa Babirik Hilir Rt.001 Rw.001 Kecamatan
Babirik Kabupaten HSU.
Bersamaan dengan ditangkapnya tersangka,
petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik kecil berisikan
Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.20 Gram, 3 paket plastik Sabu dengan berat 0.54
Gram, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 buah plastik piper klip, 1 buah
Dompet kecil, 1 buah Celana pendek jeans, 1 buah Handphone merk Blackberry, 1 buah
Handphone Samsung, 1 buah Handphone merk Hammer, dan Uang tunai sebesar
Rp.2.802.000,- (Dua juta delapan ratus dua ribu rupiah), yang telah diamankan diruang
Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar