Tertangkap Saat Melakukan Aksinya, Pelaku Ilegal Fishing Tak Berkutik Diamankan Polsek Daha Utara
Pelaku kegiatan ilegal fishing berhasil diamankan oleh pihak berwajib
di wilayah Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Pelaku penyetrum berinisial ZK (32) warga Desa Samuda Kecamatan Daha
Selatan diamankan pada Selasa 28
Agustus 2018 pukul 14.00 wita.
Penyetrum ikan ini diamankan saat melakukan kegiatan ilegal fishing di
Sungai Pekapuran Kecil Desa Pekapuran Kecil Kecamatan Daha Utara, HSS.
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, SIK. melalui Kapolsek Daha Utara
IPDA Syahbana membenarkan penangkapan pelaku kegiatan ilegal fishing di wilayah
hukum Polsek Daha Utara.
"Pelaku diamankan saat sedang melakukan aksi penyetruman di Sungai
Pekapuran Kecil," kata
Kapolres HSS, Rabu, (29/8/2018).
Dijelaskan, pelaku diamankan saat pihaknya melakukan kegiatan patroli rutin.
Patroli yang dipimpin langsung Kapolsek Daha Utara IPDA Syahbana bersama
dengan anggota itu melihat ada pelaku penyetruman di Sungai Pekapuran Kecil.
"Pelaku berhasil kami amankan berserta dengan barang buktinya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Daha Utara untuk
pemeriksaan lebih lanjut," beber Kapolsek Daha Utara.
Barang bukti yang diamankan berupa satu perahu kecil lengkap dengan
mesin cesnya.
Ikan air tawar hasil penyetruman seperti Ikan sepat, ikan papuyu
sekitar 10 kilogram.
Selanjutnya ada satu baskom hitam, seperangkat alat setrum mulai dari mesin genset
biru Merk Noqiwa, satu kotak orange berisi empa buah kapasitor serta satu stik
untuk mengambil ikan yang ada kabel dan terhubung dengan genset dan kapasitor.
Pelaku melanggar pasal 84 ayat 1 UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan dan UU RI No.45 tahun 2009 tentang
perubahan UU RI No.31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Pihaknya terus menghimbau kepada masyarakat diwilayah HSS agar tidak
melakukan kegiatan ilegal fishing saat mencari ikan, karena kegiatan itu
melanggar hukum. (Polres HSS)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar