Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap Dua Pengedar Sabu Saat Transaksi
Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan
yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi
upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti
penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo,
S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah
peredaran narkoba khususnya di kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran
dan penggunaan Narkoba tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres HST melaksanakan
giat penangkapan terhadap 2 orang pelaku Narkoba jenis Sabu, Senin
(30/7/2018) pukul 15.00 Wita.
Pelaku berinisial MD (26) warga Desa Bekapas Kecamatan
Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan RR (27) warga Jalan Sarigading Desa
Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kedua pelaku
ditangkap petugas setelah bertransaksi sabu di Jalan Raya Sei Tabuk Desa
Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam
memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Resnarkoba melakukan giat
penangkapan terhadap pengedar sabu – sabu dan berhasil menangkap dua orang
pelaku,” ujar Kapolres HST.
Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Resnarkoba
yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mandingin sering
terjadi transaksi narkoba jenis sabu – sabu. Tidak menyia – nyiakan informasi
tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan didaerah
tersebut.
“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak
lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di Desa
Mandingin,” jelas Kapolres HST.
Dari hasil penyelidikan, muncullah kedua
pelaku MD dan RR yang sedang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Smash warna
biru hitam DA 4012 UL. Tidak mau buruannya kabur, petugas segera melakukan
penangkapan terhadap kedua pelaku.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan
berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang
sempat dibuang ke tanah oleh pelaku pada saat dilakukan penangkapan.
“Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan
barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,26 gram,” kata Kapolres HST.
Selanjutkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke
Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal
112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan
penjara paling lama 20 tahun,” jelas alumni Akpol 1999 itu. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar