Sat Reskrim Polres HST Sita Sajam Dari Pria 30 Tahun
JB (30
Tahun) seorang Petani / Pekebun warga
Babai Rt.004 Rw.001
Desa Babai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tidak
berkutik saat Unit Buser Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah (Sat Reskrim Polres HST) melakukan penangkapan terhadapnya, Senin (6/8/2018) pukul 17.00 Wita.
Ditangkapnya JB di Pinggir Jalan Umum Desa Babai Kecamatan Barabai Kabupaten HST itu karena yang bersangkutan
melakukan tindak pidana secara tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan
atau menguasai Senjata Tajam tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Saat itu petugas dari Sat
Reskrim Polres
HST mencurigai gerak gerik pelaku JB, setelah dilakukan
pemeriksaan badan ternyata yang
bersangkutan kedapatan membawa senjata tajam yang menjadi barang bukti berupa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 16
(enam belas) cm, lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, hulu terbuat dari kayu
warna coklat dengan panjang 10,5
(sepuluh koma lima) cm, lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang
ada lilitan lakban warna hitam dengan
panjang 17 (tujuh belas) cm.
Sajam jenis pisau penusuk
yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri tersebut
diketahui tanpa ijin, sehingga selanjutnya JB dan barang bukti
diamankan ke Mapolres HST untuk proses hukum selanjutnya. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar