Ruang Ramah Anak Polres Banjarbaru Di Apresiasi Ibu Walikota Banjarbaru
Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Walikota Banjarbaru H.Nadjmi Adhani diwakili Ibu Walikota Banjarbaru Hj. Rierien
Kartika Nadjmi Adhani, memberikan apresiasi kepada Polres Banjarbaru,
khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dalam pengadaan fasilitas Ruang Ramah
Anak atau Ruang Bermain Anak dan Ruang Khusus Ibu Menyusui bagi warga yang
sedang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kami mengapresiasi langkah pihak Polres Banjarbaru
dalam hal ini Satuan Lalu Lintas yang telah menyediakan Ruang Ramah Anak
atau Ruang Bermain Anak dan Khusus Ibu Menyusui bagi warga yang sedang membuat
Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolres," ungkap Hj.
Rierien Kartika Nadjmi Adhani saat
meninjau Ruang Ramah Anak Polres Banjarbaru, Selasa (28/8/2018) pukul 10.00 wita.
Dalam kesempatan ini rombongan Ibu Walikota Banjarbaru Hj. Rierien Kartika Nadjmi Adhani yang berjumlah 20 orang terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan Kota
Banjarbaru Hj. Rahma Khairita, Staf Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga
Berencana Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota
Banjarbaru, disambut Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana
Jaya., S.I.K., M.H. didampingi Ketua
Bhayangkari Cabang Banjarbaru Ny. Amalia Kelana Jaya, para Pejabat Utama, Kasat dan Perwira Polres
Banjarbaru.
Peninjauan oleh Ibu
Walikota Banjarbaru Hj. Rierien Kartika Nadjmi Adhani beserta
rombongan ini dalam rangka untuk diajukan ikut serta Lomba dalam Penilaian Kota
Ramah Anak Tingkat Nasional di Kemenpan RB.
Menurut Hj. Rierien Kartika
Nadjmi Adhani, langkah semacam ini
seharusnya diikuti oleh instansi lainnya, terutama yang berhubungan dalam
pelayanan publik. Karena selama masih sedikit lembaga atau instansi yang
memiliki kepedulian terhadap hak anak seperti ini.
"Dengan pengadaan fasilitas seperti
ini, maka hak anak dapat terpenuhi selama orangtuanya menjalani
proses pengurusan suatu administrasi di lembaga atau instansi tersebut,"
ujarnya.
Karena hal ini sejalan dengan Pasal 11
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi 'Setiap anak berhak untuk
beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya,
bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat
kecerdasannya demi pengembangan diri'.
Adapun yang ditinjau kali ini yakni Ruang Pelayanan Khusus Anak dan Perempuan,
Toilet Khusus Disabilitas, Ruang Ibu Menyusui, Ruang Pojok Baca, Ruang Bermain
Anak, Taman Lalu Lintas, Paud Kemala Bhayangkari yang disertai Pojok Baca,
Ruang Belajar, Ruang Istirahat, Ruang Kepala Sekolah, Ruang Anak dan Taman
Bermain.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya., S.I.K., M.H. menyebutkan,
pengadaan fasilitas berupa Ruang Ramah Anak atau Ruang Bermain Anak, Ruang
khusus Ibu Menyusui, dan ruangan lainnya dalam rangka meningkatkan Pelayanan
Publik bagi masyarakat dan juga termasuk dalam Program Promoter Kapolri Nomor 2
tentang Pelayanan Publik.
"Secara keseluruhan perihal kelengkapan Polres
Banjarbaru dilakukan guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,
terutama terhadap masyarakat yang membuat SIM di Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru,"
ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya., S.I.K., M.H. (Polres Banjarbaru)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar