Polsekta Banjarmasin Tengah Ringkus Dua Pengedar Sabu
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polsekta Banjarmasin Tengah berhasil mengamankan dua orang pria pengedar Narkoba jenis Sabu
dari dua tempat berbeda, Selasa (21/8/2018) pukul
21.20 Wita.
Tertangkapnya kedua tersangka yakni MS (26)
dan AM (40) tersebut berawal saat petugas melakukan penyisiran di kawasan Jalan
Komplek CV Dian Tanjung III RT 33, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin
Utara. Saat itu, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari
tersangka MS. Kemudian, anggota melihat pelaku tersebut membuang sebuah plastik
klip kecil yang diduga merupakan paketan sabu-sabu.
Setelah melihat seorang laki-laki membuang
plastik klip kecil tersebut, petugas yang menaruh curiga pun langsung melakukan
penangkapan hingga berhasil menemukan sabu-sabu seberat 0,246 gram yang sempat
dibuang itu. “Saat diinterogasi, MS mengaku barang haram tersebut dibeli dari
tersangka AM,” ujar Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto melalui
Panit II Reskrim IPDA Idham Hari Sasongko, Senin (27/8/2018). Mendengar keterangan MS, petugas pun kembali
bergerak melakukan pencarian terhadap tersangka AM yang beralamat di Jalan
Cemara Gg Mahoni Rt.35.
Kemudian pada saat petugas melakukan
pengembangan kepada tersangka AM, petugas berhasil mengamankan barang bukti
satu paket kecil yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,2072 gram serta uang yang
diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp.200
ribu rupiah. “Kedua tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke
Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk proses lebih lanjut,” terang IPDA Idham Hari Sasongko. (Polresta Banjarmasin)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar