Polsekta Banjarmasin Selatan Tangkap Pemuda Pengedar Narkoba
Seorang pemuda ditangkap anggota Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan (Polsek Bansel) karena menyimpan delapan paket narkotika jenis
sabu-sabu siap edar.
"Pelaku ditangkap di Jalan Kelayan A Gang
Rahmi, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin
pada Senin 30
Juli 2018," kata Kapolsek Banjarmasin Selatan
Kompol H. Najamuddin Bustari, SE., melalui Kanit Reskrim Polsek
Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo Zulkarnain,
Rabu (1/8/2018).
Dikatakan, pria berinisial AS (21) itu memang
diduga sebagai pengedar yang kerap melakukan transaksi Narkoba. Hingga akhirnya petugas mendapat informasi akan adanya
rencana transaksi yang dilakukan pelaku.
"Tersangka tak bisa lagi mengelak ketika
sejumlah barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,67 gram kami temukan," jelas Kanit
Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo Zulkarnain.
Apalagi petugas juga
menemukan satu lembar catatan penjualan sabu-sabu dan dua bungkus plastik klip
serta sendok terbuat dari sedotan yang meyakinkan jika pelaku memang pengedar.
"Penyidik
menjerat tersangka Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika," tandas Kanit Reskrim Polsek
Banjarmasin Selatan.
Kini petugas masih
berupaya menyelidiki asal pasokan Narkoba yang didapatkan tersangka hingga
mengedarkannya.
(Polresta Banjarmasin)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar