Polsek Haruyan Polres HST Tangkap Pelaku Sabu
Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan
permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini
Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat
yang Anti Penyalahgunaan Narkoba, Polri belum tentu berhasil.
Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana
Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan
mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.
Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran
dan penggunaan Narkoba tersebut, Polres HST dan Jajaran melakukan penangkapan
terhadap pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu, Minggu (5/8/2018) pukul
22.30 wita.
Kali ini Polsek
Haruyan berhasil menangkap satu orang pelaku Narkoba berinisial HS (44) warga Desa
Haruyan Rt.04 Rw.02 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena
kedapatan membawa narkoba di Desa Andang Kecamatan Haruyan.
“Ini sebuah prestasi karena Polsek dapat melakukan
penangkapan terhadap pengedar narkoba, saya ingin Polsek yang lainnya juga bisa
melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya masing – masing,” ujar Kapolres
HST.
Penangkapan pelaku berawal dari anggota Polsek
Haruyan yang sedang melaksanakan giat patroli. Kemudian petugas mencurigai
seorang laki-laki yang saat itu sedang berada dipinggir jalan disamping pohon
kelapa ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1
(satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild 16 yang didalamnya berisikan 1 (satu)
buah pipet yg diduga masih ada sisa sabunya.
“Penangkapan pelaku ini terjadi ketika petugas
sedang melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukumnya,” jelas Kapolres HST.
Selain itu petugas menemukan 1 (satu) buah paket
yang diduga sabu dibawah pohon kelapa dekat pelaku berdiri. Selanjutnya pelaku
beserta barang bukti dibawa ke Polsek Haruyan guna penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan
barang bukti berupa satu buah pipet kaca dan satu paket yang diduga sabu dengan
berat 0,34 gram,” kata Kapolres HST.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub
pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan
penjara paling lama 20 tahun” jelas alumni Akpol 1999 itu. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar