Polsek Babirik Polres HSU Tangkap Pelaku Pencurian ATM
Polsek Babirik, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) yang
telah menerima laporan terkait Kasus Pencurian, dengan korban bernama H.
Hairannor Bin Darkasi (Alm) berusia 43 Tahun warga Jalan Tembok Baru Desa
Murung Panti Hilir Rt.003 Rw.001 Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara,
berhasil mengamankan seorang laki laki yang diduga pelaku.
Dari hasil penyelidilan oleh petugas, Pelaku yang
berinisial DI (47 tahun) warga Desa Murung Panti Hilir Kecamatan Babirik Kabupaten
Hulu Sungai Utara (HSU) ini ditangkap Kamis (23/8/2018) sekira pukul 13.40 wita.
Kapolres HSU AKBP Agus
Sudaryatno, SIK., MH., melalui Kapolsek Babirik IPDA Momo Jon Rodok
menjelaskan kronologis kejadian berawal
Rabu 22 Agustus 2018 pukul 12.00 wita, sewaktu korban memeriksa handphone yang
ada pemberitahuan dari SMS Banking bahwa ada transaksi penarikan sejumlah uang dengan
total penarikan uang sebesar Rp.19.415.000,- (sembilan belas juta empat ratus
lima belas ribu rupiah).
Penarikan uang tersebut terdiri dari Rp.
1.000.000,-, Rp. 1.200.000,-, Rp. 1.200.000,-, Rp. 1.200.000,-, Rp.
1.000.000,-, Rp. 1.200.000,-, Rp. 1.200.000,- , Rp. 4.000.000,-, Rp.
1.015.000,-, Rp. 1.000.000,-, Rp. 1.000.000,- dan terakhir Rp. 4.400.000,-.
Hal tersebut pun membuat korban heran karena yang
bersangkutan tidak merasa melakukan transaksi tersebut yang kemudian korban
memeriksa dompetnya dan ternyata kartu ATM BRI miliknya sudah tidak ada /
hilang.
Keesokan harinya Kamis 23 Agustus 2018, korban
melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Bank BRI Teras Babirik untuk melakukan
pemblokiran, yang dilanjutkan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babirik Polres
HSU guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini untuk pemeriksaan sementara terduga pelaku
telah di titipkan di Rutan Polres HSU. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar