Polres Tanah Bumbu Minimalkan Pelanggaran Lalu Lintas
Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel dibawah kepemimpinan Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol E.Zulpan, SIK., M.Si., melalui Satuan Lalu lintas Polres Tanah Bumbu,
Kalimantan Selatan, berhasil meminimalkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu
lintas di wilayah hukum "Bumi Bersujud".
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro, SIK., melalui Kepala Satuan Lalu Lintas AKP
Novy Adi Wibowo, SIK.,
di Batulicin, Kamis
(16/8/2018), mengatakan upaya
menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas itu dilakukan dengan
melakukan razia kelengkapan dokumen kendaraan, kepemilikan Surat Izin Mengemudi
(SIM).
"Selain itu, kepatuhan berlalu lintas
saat berkendaraan dan kelengkapan kendaraan seperti kaca spion dan lampu
penerang kendaraan," katanya.
Pihaknya akan terus meminta anggota Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu melakukan
razia di beberapa titik yang berpotensi rawan pelanggaran.
Dikatakan, Satlantas Polres Tanah Bumbu juga
berhasil memberikan tindakan tegas kepada pengendara yang melanggar lalu lintas
dengan cara ditilang sebanyak 102 berkas.
Dari 102 berkas itu pelanggarannya bervariasi,
di antaranya pengendara tidak memiliki SIM sebanyak 72, tidak mampu menunjukkan
STNK sebanyak 26, tidak memakai helm satu kasus, kendaraan tidak dilengkapi
kaca spion satu dan TNKB yang sudah habis masa berlakunya satu.
Barang bukti yang diamankan Satlantas Polres
Tanah Bumbu berupa SIM sebanyak 17 lembar, STNK sebanyak 67 lembar, kendaraan
roda dua 18 unit.
Dalam kasus ini pihak kepolisian tidak
memberikan tolerasi kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kami mengimbau seluruh warga mematuhi
aturan berkendara dan lalu lintas agar tidak terkena sanksi. Selain itu untuk
mengurangi angka kecelakaan di jalan raya," katanya. (Polres
Tanbu)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar