Polres HSU Ringkus Kawanan Curanmor
Kali ini Gabungan Unit Jatanras Polres Hulu Sungai
Utara (HSU) dan Unit Jatanras Polres Tabalong melakukan berhasil mengamankan
terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) usai
melakukan penyelidikan di wilkum Polres HSU, Kamis (30/8/2018) pukul 01.00 wita.
Dari hasil penyelidikan petugas mengarah kepada terduga
pelaku seorang laki-laki berinisial WA (35 tahun) beralamat di Desa Hambuku
Tengah Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU. Namun saat diamankan pelaku sedang
berada di Desa Palampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.
Kejadian berawal Sabtu 30 Juni 2018 pukul 18.20
wita. Ketika korban seorang pelajar bernama Annisa Hafizanah binti Marlina (16 tahun)
warga Desa Harus Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU bersama temannya pergi
ke tukang jahit yang berada di Desa Simpang Tiga Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten
HSU lupa mencabut kunci sepeda motor yang diparkirnya dipinggir jalan ternyata
dibawa kabur orang tidak dikenal.
Jenis sepeda motor korban merk Honda Vario Scooter
Matic warna merah tahun 2017 dengan No Pol DA 6227 FAR, No Rangka
MH1JFV11XHK601952, No Mesin JFV16055915, dengan taksiran kerugian sekira 17
Juta rupiah.
Selain mengamankan sepeda motor korban merk Honda
Vario Scooter Matic petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda
Beat warna hitam dengan No Rangka MH1JF5132CK065640 dan No Mesin JF51E 3067162,
serta dua orang Pelaku lain yang diduga terlibat yakni AS Bin JK (29 tahun) dan
AK Bin HW (27 tahun) warga Desa Palimbangan Gusti Rt.01 Kecamatan Haur Gading
Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Ketiga pelaku beserta dua barang bukti kemudian dibawa
ke Mapolres HSU untuk proses lebih lanjut. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar