Personel Polda Kalsel Jalani Sidang BP4R Polri
Satu personel Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda
Kalsel) menjalani
Pembinaan Perkawinaan Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk
(BP4R) di Masjid Al Muhtadin
Mapolda Kalsel, Jum’at (10/8/201).
Sidang dipimpin Kabag Watpers Ro SDM Polda Kalsel AKBP Dani Humardani,
SH., M.Med.Kom yang didampingi Parik
1 Itbidbin Itwasda Polda Kalsel Kompol Ritawati.
Sidang tersebut menghadirkan sepasang calon suami istri yakni Briptu Sulistyono, P. anggota dari Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ro SDM Polda Kalsel), yang didampingi oleh para
wali dan saksi dari pasangan calon pengantin ini, Propam, serta Pengurus Bhayangkari Kalsel.
Sidang BP4R adalah sidang untuk
pemberian izin nikah pada anggota Polda
Kalsel yang akan melaksanakan pernikahan.
Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon
pasangannya
yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi
untuk melangsungkan pernikahan.
Kabag Watpers Ro SDM Polda Kalsel AKBP Dani Humardani, SH., M.Med.Kom memberikan
pesan kepada calon suami istri
yakni “Kalau sudah resmi nantinya menjadi suami istri yang
sah silahkan bergabung untuk mengikuti kegiatan yang diadakan oleh organisasi
maupun dinas yang memerlukan kehadiran Ibu-ibu Bhayangkari. Tolong jaga nama baik keluarga
Bhayangkari dan nama baik suami sebagai Polri,” pungkas Kabag Watpers Ro SDM Polda Kalsel.
Selanjutnya pimpinan sidang memberikan
izin kepada calon suami istri ini untuk melaksanakan pernikahan di waktu dan
tempat yang telah ditentukan oleh pasangan tersebut.
“Kegiatan sidang seperti ini wajib di laksanakan
oleh anggota Polri bagi yang ingin menikah dan memang merupakan salah satu
syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Sidang ini juga
merupakan rekomendasi untuk selanjutnya didaftarkan di Kantor Urusan Agama
(KUA) jelang pernikahan,” jelas Kabag Watpers Ro SDM Polda
Kalsel.
Selanjutnya dalam proses sidang ini para calon
suami istri di berikan nasihat, pembinaan dan pengertian tentang harus
saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri nantinya harus
mendukung tugas-tugas suami yang diharapkan hal tersebut menjadi acuan dan
pedoman bagi anggota sebelum melaksanakan pernikahan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar