Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polres HSU
Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Polres
HSU) dibawah kepemimpinan Kapolres HSU AKBP Agus
Sudaryatno, SIK., MH., berhasil mengungkap kasus UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Senin
(20/8/2018) pukul 16.00 Wita.
Dipimpin Kasat Resnarkoba Polres HSU IPTU
Kamaruddin, SH., personil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai
Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) berhasil mengamankan tersangka SE seorang Laki-laki
berusia 21 tahun warga Desa Baruh Jaya Rt.013 No.023 Kecamatan Daha Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin (20/8/2018) pukul 20.00 Wita.
Tersangka ditangkap di Pinggir Jalan Depan Mesjid
Firdaus Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan,
dan saat ditangkap didapati tersangka menyimpan 1 (Satu) paket Narkotika jenis Sabu
yang merupakan hasil pengembangan perkara yang terjadi diwilayah Babirik.
Bersamaan dengan ditemukannya 1 paket plastik
kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.20 Gram, turut juga diamankan 1 unit Sepeda
motor Honda Vario 125 CC warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6117 DV dan 1 buah
HP merk Evercross warna hitam lengkap dengan Sim Card.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke
ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut.
(Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar