Prosedur

Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polres HSU

Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Polres HSU) dibawah kepemimpinan Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, SIK., MH., berhasil mengungkap kasus UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (20/8/2018) pukul 16.00 Wita.
Dipimpin Kasat Resnarkoba Polres HSU IPTU Kamaruddin, SH., personil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) berhasil mengamankan tersangka SE seorang Laki-laki berusia 21 tahun warga Desa Baruh Jaya Rt.013 No.023 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin (20/8/2018) pukul 20.00 Wita.

Tersangka ditangkap di Pinggir Jalan Depan Mesjid Firdaus Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan saat ditangkap didapati tersangka menyimpan 1 (Satu) paket Narkotika jenis Sabu yang merupakan hasil pengembangan perkara yang terjadi diwilayah Babirik.
Bersamaan dengan ditemukannya 1 paket plastik kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.20 Gram, turut juga diamankan 1 unit Sepeda motor Honda Vario 125 CC warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6117 DV dan 1 buah HP merk Evercross warna hitam lengkap dengan Sim Card.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)


Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Tidak ada komentar