Nongkrong di Warung Malam, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Jajaran Polres Tanah Laut
Jajaran Polsek Tambang Ulang, Polres Tanah Laut mengamankan
seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) pada saat nongkrong
di sebuah warung di Desa Gunung Raja Rt.06 Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten
Tanah Laut, Senin (6/8/2018) pukul 01.30 Wita.
Seorang pemuda bernama MA (21 tahun) warga Desa
Jalan Bhakti Rt.10 Desa Bati-Bati diamankan petugas pada saat petugas
melaksanakan Razia Cipta Kondisi diwilayah hukum Polsek Tambang Ulang, pelaku
ditangkap saat melakukan pemeriksaan para pengunjung warung dan berhasil
menemukan sebilah senjata tajam jenis belati yang diselipkan pada
pinggang sebelah kiri pelaku tanpa dilengkapi surat ijin yang syah.
Pelaku melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12
tahun 1951 tentang Membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa
dilengkapi surat ijin syah.
Kapolsek Tambang Ulang Iptu Syarwani Fasha, SH.
saat dikonfirmasi membenarkan, anggotanya telah mengamankan seorang pemuda
bernama MA yang kedapatan telah membawa Sajam jenis belati dengan panjang
sekitar 38 Cm, kini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek
Tambang Ulang guna dilakukan proses penyidikan. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar