Kapolda Kalsel Himbau Pelaku Usaha Tidak Menimbun Bahan Kebutuhan Pokok
Kepala Kepolisian Daerah
Kalimantan Selatan Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana
mengeluarkan Maklumat. Maklumat dikeluarkan untuk mencegah adanya penimbunan
kebutuhan pokok menjelang Hari Raya
Idul Adha 1439 H.
Maklumat tersebut dikeluarkan 3 Agustus 2018 dengan
Nomor MAK/04/VIII/2018 tentang Larangan Penimbunan Barang Kebutuhan Pokok dan
Memperdagangkan Barang Yang Tidak Memenuhi Standar. ‘’Maklumat ini sudah disebar ke jajaran Polda Kalsel,”
kata Kapolda Kalsel.
Maklumat ini berupaya menjamin ketersediaan pangan
sebagai dasar kebutuhan manusia yang paling utama dan stabilisasi pasokan dan
harga pangan bagi masyarakat. Sementara itu, poin-poin yang terkandung di dalam
Maklumat tersebut di antaranya, Kapolda mengimbau kepada seluruh lapisan
masyarakat, diharapkan tidak membeli atau menggunakan bahan pokok yang tidak
memenuhi standar kesehatan dan keamanan, kadaluarsa serta tidak memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya diimbau, apabila mengetahui ada
penimbunan bahan pokok atau peredaran barang makanan dan minuman yang tidak
memenuhi standar, masyarakat diminta segera memberitahukan atau melaporkan
kepada aparat kepolisian terdekat. “Kalau ada temuan, masyarakat diminta segera
melaporkan ke kantor polisi terdekat. Nanti biar Tim yang bergerak,” kata Jenderal
bintang dua tersebut.
Apabila dengan sengaja menimbun atau menyimpan
barang kebutuhan pokok dan barang di subsidi pemerintah, maka pelaku melanggar
pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara
selam 7 tahun dan denda Rp. 100 Milyar, dan pasal 104 UU Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan dan UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan
ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp. 50 Milyar.
Sementara apabila memperdagangkan dan/ mengedarkan
barang yang tidak memenuhi standar / tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka pelaku dijerat dengan pelanggaran pidana
penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp. 2 Milyar.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar