Dua Pelaku Judi Online Ditangkap Unit Buser Polres HST Saat Transaksi
Unit Buser Satuan Reserse
Kriminal Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah (Sat Reskrim
Polres HST) melakukan penangkapan
terhadap 2 (dua) orang laki laki pelaku tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud Pasal 303 Jo 303 Bis KUHP, Senin (6/8/2018) puku 17.00 Wita.
Kedua pelaku tersebut yakni SF (28
Tahun) warga Rt.002 Rw.001 Desa Babai Kecamatan Barabai Kabupaten HST, dan FR (40
Tahun) warga Rt.006 Rw.003 Desa Ayuang Kecamatan Barabai Kabupaten HST, ditangkap saat
berada di Pinggir Jalan Umum Desa Babai Kecamatan Barabai Kabupaten HST.
Ditangkapnya kedua pelaku ini karena kedapatan menjual dan membeli Togel Online yang pada saat itu petugas menemukan rekapan angka judi Togel yang tertulis di Handphone pelaku.
Bersamaan dengan ditangkapnya kedua pelaku
Perjudian ini, petugas dari Polres HST juga mengamankan barang
bukti Uang tunai sebesar Rp.
186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah), 2 (dua) buah Handphone merk NOKIA warna
hitam, 1
(satu) buah ATM BRI, dan 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI SIMPEDES.
Penangkapan terhadap keduanya berawal saat SF kedapatan oleh petugas membeli Togel Online yang kemudian oleh Anggota Buser Polres HST melakukan
penggeledahan dan pemeriksaan hingga
ditemukan barang bukti tersebut, disusul dengan pernyataan
dari tersangka bahwa yang bersangkutan telah membeli Togel
Online tersebut dari tersangka FR.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk
proses hukum. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar