Ditlantas Polda Kalsel Tindak Tegas Kendaraan Pribadi Menggunakan Rotator dan Strobo
Direktur Lalu Lintas Polda
Kalimantan Selatan Kombes Pol E.Zulpan, SIK., M.Si., memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas
dan memberi sanksi tilang bagi kendaraan pribadi yang
kedapatan menggunakan lampu rotator dan strobo.
"Penggunaan lampu rotator dan strobo
tidak boleh sembarangan. Sering kali ditemukan pada kendaraan pribadi sebagai
aksesoris, semuanya akan ditindak," kata Dirlantas Polda Kalsel, Kamis (30/8/2018).
Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol E.Zulpan, SIK., M.Si., ini juga mengungkapkan,
penindakan terhadap penggunaan lampu isyarat khusus serta sirene termasuk dalam
Razia Tematik Juli - September 2018, sehingga operasinya termasuk kegiatan
rutin yang ditingkatkan.
"Bagi yang sudah terlanjur memasangnya
baik di mobil atau sepeda motor hanya untuk tampil gaya dan tidak mempunyai
kepentingan, lebih baik segera melepasnya. Daripada kena tilang," tegas Dirlantas Polda Kalsel.
Perwira berpangkat melati tiga ini menjelaskan, lampu untuk kendaraan khusus
sengaja dipisahkan sebagai penanda kendaran yang memiliki hak
khusus. Bahkan hanya ada tiga golongan warna rotator yang boleh digunakan.
Sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat 5 mengenai penggunaan lampu
isyarat sirene, disebutkan lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk
petugas Kepolisian Negara Republik indonesia, lampu isyarat warna merah dan
sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, mobil
ambulan, palang merah dan jenazah.
Sementara lampu isyarat warna kuning tanpa
sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana
lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum,
menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Kendaraan bermotor yang dipasang lampu rotator
atau sirene tanpa hak melanggar Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan Pasal 106
ayat 4 huruf f atau Pasal 134 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan
atau denda paling banyak Rp.250.000.
Kasus aksesoris terlarang rotator, sirene, dan
strobo yang disalahgunakan oleh pengguna kendaraan pribadi memang kerap
ditemukan. Apalagi dengan lampu isyarat yang biasanya dipasang di bagian dashboard
dan bemper depan mobil itu, sang pengendara terkesan bertindak seenaknya di
jalan raya berlagak seperti pejabat yang harus diberikan jalan untuk melintas.
Di sisi lain, guna menindaklanjuti perintah
Dirlantas Polda
Kalsel tersebut, anggota Subdit
Dikyasa Ditlantas Polda Kalsel juga telah melakukan pemasangan spanduk dan
cetak leaflet sesuai tematik B 09 bulan tertib lalu lintas tematik
sosialisasi larangan penggunaan lampu rotator tidak sesuai
peruntukkannya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish :
Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar