Berantas Narkoba, Polres HST Ajak Seluruh Warga Perang Melawan Peredaran Narkoba
Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan
permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini
Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat
yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo,
S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran
narkoba khususnya di Kabupaten HST.
Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran
dan penggunaan Narkoba tersebut, Polsek Batang Alai Utara melaksanakan giat
penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (1/8/2018) pukul
20.00 wita.
Polsek Batang Alai Utara berhasil menangkap satu
orang pelaku pengedar narkoba yang berinisial MA (43) warga Desa Birayang
Surapati Rt.001 Rw.002 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai
Tengah.
Pelaku ditangkap oleh petugas ketika mengedarkan
narkoba di Desa Ilung Rt.04 Kecamatan Batang Alai Utara.
“Ini sebuah prestasi karena Polsek dapat melakukan
penangkapan terhadap pengedar narkoba, saya ingin Polsek yang lainnya juga bisa
melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya masing – masing,” ujar Kapolres
HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.
Penangkapan pelaku berawal dari anggota Polsek
Batang Alai Utara yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang
sedang mengedarkan narkoba di Desa Ilung Rt.04 Kecamatan Batang Alai Utara.
Menanggapi laporan tersebut, petugas dari Polsek Batang Alai Utara melakukan
penyelidikan dan diketahui pelaku sedang berada di samping lapangan bola.
“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak
lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bahwa ada peredaran narkoba
dilingkungannya,” jelas Kapolres HST.
Tidak ingin buruannya kabur, petugas segera
melakukan penangkapan terhadap pelaku. MA berhasil ditangkap petugas beserta
barang bukti 2 (dua) paket sabu yang sempat dibuang pelaku ke semak rumput
dipinggir jalan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek
Batang Alai Utara untuk proses sesuai dengan hukum lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan
barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat 0,48 gram didalam kotak rokok,”
kata Kapolres HST.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub
pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan
penjara paling lama 20 tahun,” jelas alumni Akpol 1999 itu. (Polres HST)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar