Bawa Pisau Penusuk, Remaja Desa Pula Damar Ditangkap Petugas Polsek Batara Polres HST
Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang
kondusif di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah (HST), maka Polres
HST dan Polsek jajaran meningkatkan kegiatan patroli dan razia di tempat
yang dianggap rawan tindak kejahatan.
Kali ini Polsek Batang Alai Utara berhasil
menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam, Selasa (31/7/2018) pukul
22.00 wita.
Pelaku berinisial MS (19) warga Desa Pulau
Damar Rt. 004 Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara. MS ditangkap
petugas dari Polsek Batang Alai Utara karena membawa senjata tajam tanpa dilampiri
dengan surat izin dari senjata tajam tersebut.
“Ketika sedang melaksanakan patroli di Desa Telang,
petugas dari Polsek Batang Alai Utara berhasil menangkap satu orang pelaku yang
membawa senjata tajam,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya
dari Polsek Jajaran dalam menciptakan situasi yang kondusif serta meminimalisir
penyakit masyarakat di Kabupaten HST,” ungkap Kapolres HST.
Penangkapan pelaku bermula saat petugas dari Polsek
Batang Alai Utara melaksanakan giat patroli. Sesampainya di Desa Telang,
petugas segera melakukan pemeriksaan identitas dan dilanjutkan dengan
penggeledahan badan kepada sekelompok remaja yang sedang berada di pinggir
jalan raya.
Hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan
senjata tajam di pinggang sebelah kiri salah satu remaja tersebut. Saat ditanya
tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas, pelaku tidak bisa
menunjukannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Batang
Alai Utara untuk proses hukum selanjutnya.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu
bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat
dari kayu,” jelas Kapolres HST.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 Ayat (1)
Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak
pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai
senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun”
tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish :
Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar