17 Tersangka Spesial Narkoba Dibekuk
Kepolisian Resort Tanah
Laut (Polres Tala) dan seluruh jajaran 9 buah Polsek berhasil mengungkap Kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut dalam Operasi Anti
Narkotika (Antik) Intan yang
dimulai sejak tanggal 26 Juli sampai 8 Agustus 2018.
Sebanyak 17 orang tersangka salah satunya perempuan berinisial EW warga Desa
Banyu Irang Rt.5 Kecamatan Bati-Bati berikut sejumlah barang bukti yang di amankan oleh Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut yakni
Sabu 0,87 gram, 1 butir XTC, 30 butir Carnophen dan uang Rp.2.670.000. Polsek Batu
Ampar 20 butir Carnophen dan uang Rp.60.000. Polsek Jorong 0,8 gram Sabu dan
uang Rp.650.000. Polsek Takisung 1,01 gram Sabu. Polsek Pelaihari Kota 0,03 gram sabu.
Polsek Kintap 0,24 gram Sabu. Polsek Bati-Bati 0,04 gram Sabu. Polsek Panyipatan 0,07 gram Sabu. Polsek Tambang Ulang
0,05 gram Sabu
serta 8 butir Carnophen dan Polsek Kurau 0,04 gram Sabu.
Kapolres Tanah Tanah AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH., Rabu (15/8/2018) dalam
keterangan persnya mengatakan selama 14 hari Operasi berlangsung kepolisian menangkap tersangka dengan mengungkap kasus
hampir merata di setiap Polsek yang dapat mengungkap kasus-kasus tersebut.
“Termasuk yang menjadi Target Operasi (TO) semua dapat tertangkap yakni
ada 3 orang TO, 5 orang non TO dan sisanya hasil dari pengembangan masing-masing Polsek
dan Sat Resnarkoba
Polres Tanah Laut,” kata Kapolres Tanah Laut.
Dari ke 17 tersangka semuanya
adalah pengedar dan terus dilakukan pengembangan untuk
mengejar jaringannya kembali. Dari sekian hasil tangkapan di tiap-tiap Polsek
tangkapan yang paling besar yakni dari Polsek Takisung dan Polsek Jorong
termasuk Polsek Pelaihari Kota, sisanya tetap dilakukan monitor
peredaran-peredaran narkoba, baik dari jaringan Banjarmasin maupun Kabupaten
Tanah Bumbu," kata Kapolres Tanah Laut.
Kegiatan operasi terhadap kasus narkoba tolak ukurnya semakin banyak
kasus yang di tangani berbanding lurus dengan semakin banyak kegiatan yang
dilakukan anggota di lapangan,serta menghimbau kepada masyarakat apabila ada
informasi ataupun ada kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, maka silakan
informasikan ke Polres Tanah Laut atau Polsek terdekat dan informasi di tindak lanjuti, keberhasilan
pengungkapan kasus narkoba tidak lepas dari dukungan dan peran serta
masyarakat,” tutup
Kapolres Tanah Laut.
Sementara itu pengakuan tersangka
EW mengatakan, awalnya memang berjualan minuman jenis tuak. “Saya tidak jual narkoba, akan tetapi saat itu ada
tas orang yang tertinggal di rumah pada malam minggu tanggal 5 Agustus lalu, dan di dalam tas
ada narkoba jenis Sabu,” terang perempuan yang memiliki 5 orang anak ini.
EW menambahkan, selama di dalam
ruang tahanan di Polsek Bati-Bati suami dan anaknya sudah membesuk dan ia pun mengaku jera. (Polres Tala)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar