Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Pemilik 12 Paket Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres
Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap Kasus Undang-undang RI No.35 tahun
2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus ini Sat Resnarkoba Polres HSU
mengamankan seorang laki laki tersangka berinisial MP alias AL (30 Tahun) warga
Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK. MH. melalui Kasat Resnarkoba
Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH. mengungkapkan tertangkapnya
tersangka MP alias AL saat berada di dalam sebuah Rumah di Jalan Norman Umar
Gang Plamboyan Rt.009 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten
Hulu Sungai Utara, Selasa (17/7/2018) pukul 15.00 wita.
Ditangkapnya tersangka karena kedapatan
memiliki menyimpan 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Sabu.
Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan
barang bukti berupa 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 3.06
Gram, 1 (satu) buah Dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah sedotan plastik
warna putih, 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih merah, dan 1 (satu) buah
Celana jeans warna biru muda dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna
proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar