Sat Resnarkoba Polres HST Gencar Berantas Narkoba
Upaya dan kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (Sat Resnarkoba Polres HST) dalam memberantas peredaran
narkoba di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah membuahkan hasil, ini terbukti dengan hasil giat
penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Bulau Sarigading Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah,
Rabu (11/7/2018) pukul 23.00 wita.
Sat Resnarkoba Polres HST berhasil menangkap seorang laki-laki yang berinisial BR (35) warga
Jalan Bulau Sarigading Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena telah mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
“Tadi malam, Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap satu orang pengedar Sabu,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana
Atmojo, S.I.K., M.H.
Penangkapan BR merupakan hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya
yakni tertangkapnya tersangka GCP (beritanya). Berbekal
dari pengakuan pelaku GCP yang sebelumnya terlebih dahulu ditangkap
petugas, selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil
menangkap tersangka BR di Jalan Bulau Sarigading.
“Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya
di kelurahan Barabai Barat,” jelas Kapolres HST.
Petugas melakukan penangkapan terhadap BR yang saat itu sedang menunggu
pembeli di Jalan Bulau Sarigading. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan
berhasil menemukan narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket yang diselipkan diatas gerobak yang tidak
jauh dari BR.
Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah
pelaku dan dari hasil penggeledahan ditemukan Sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket di atas balok kayu
pada rumah bagian belakang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke
Polres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti tiga paket
Sabu-sabu
seberat 0,83 gram,” kata Kapolres HST.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 jo 112 UU No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika karena telah memiliki, menyimpan, membawa dan
mengedarkan narkotika bukan tanaman,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana
Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar