Sat Reskrim Polres HST Tangkap Tiga Kawanan Curanmor
Unit Resmob Satuan Reserse
Kriminal Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah (Sat Reskrim
Polres HST) berhasil mengungkap
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud
pasal 363 KUHP dan 480 KUHP.
Dalam kasus ini Polres HST menangkap 3 orang
laki laki yakni RH (19 Tahun) warga Birayang Timur Rt.002/001 Desa Birayang
Timur Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten
HST, MA (20 Tahun) warga Batu Tangga Rt.003/006 Desa Batu Tangga Kecamatan Batang Alai Timur
Kabupaten HST, dan IR (25 Tahun) warga Kias Rt.003/001
Desa Kias Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten
HST.
Ketiganya ditangkap di Jalan Geriliya Desa Mandingin Rt.07/02 Kecamatan Barabai Kabupaten HST, Sabtu (23/6/2018) pukul 00.30 wita. Bersamaan dengan tertangkapnya para pelaku turut
diamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha MIO dengan Nomor Polisi DA 6924 AV warna
putih lengkap dengan BPKB dan
STNK, 1 buah Gembok, 1 buah Kunci kontak sepeda motor, 1 unit Sepeda Motor merk
Yamaha Sigma tanpa terpasang Nomor Polisi, 1 buah Kunci Ringpas yang terbuat dari besi, dan 2 buah Anak
kunci palsu yang terbuat dari besi.
Tertangkapnya para pelaku berawal saat korban
bernama Jara'ie
(63 Tahun) warga Jalan Geriliya Desa Mandingin Rt.07/02
Kecamatan Barabai Kabupaten HST duduk di Pos Kamling
dengan warga, karena sudah malam korban
pulang kerumah namun sebelum naik kerumah korban
melihat kendaraan anaknya masih berada di samping rumah
dalam keadaan terparkir. Yang mana ranmor tersebut baru digunakan anaknya habis jalan-jalan.
Setelah naik ke rumah korban
yang saat itu membuat kopi mendengar suara kendaraan jalan yang mirip seperti kendaraan
anaknya, namun saat korban melihat
anaknya yang
bersangkutan sedang tidur seketika korban melihat keluar dan mendapati kendaraan
anaknya sudah tidak ada lagi di tempatnya. Dengan segera korban pun langsung melapor ke SPKT Polres HST.
Mendapat laporan itu petugas pun bergerak cepat
menangkap para tersangka dengan lebih dulu menangkap RH dan MA, Sabtu (30/6/2018) pukul 02.00 Wita. Kemudian setelah diinterogasi
diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada IR. Selanjutnya ketiga tersangka beserta
barang bukti dibawa ke Polres HST untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H.
menerangkan RH dan MA dijerat pasal 363 KUHP, sedangkan IR dijerat
pasal 480 KUHP.
Pada kesempatan yang sama Kapolres HST juga
mengucapkan terimakasih kepada jajaran Unit Resmob Sat Reskrim Polres HST atas
kerja kerasnya sehingga kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan
pertolongan jahat dapat di ungkap. “Semoga dengan keberhasilan anggota dapat
meningkatkan kepercayaan masyarakat Terhadap Polri khususnya Polres HST dan
menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati - hati dalam memarkir kendaraan
dan kalau perlu di tambah kunci ganda,” tegas Kapolres HST. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar