Polsek Pandawan Tangkap Pemuda Pembawa Sajam Tanpa Ijin
Polsek Pandawan Polres Hulu Sungai Tengah (HST)
mengamankan seorang laki laki berinisial SP (23 Tahun) karena membawa senjata
tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12
Tahun 1951.
Warga Desa Rantau Keminting Rt. 006/003
Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini ditangkap di
depan warung malam milik Saipullah alias Saip di Desa Banua Hanyar Rt.03/02 Kecamatan
Pandawan, Kabupaten HST, Minggu (1/7/2018) pukul 02.00 wita.
Bersamaan dengan tertangkapnya SP turut
diamankan juga barang bukti berupa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau
penusuk dengan panjang besi 16 cm, lebar besi 2,5 cm, hulu terbuat dari kayu
warna cokelat dengan panjang 9 cm, lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari
kulit warna coklat.
Tertangkapnya tersangka berawal saat Anggota
Polsek Pandawan Polres HST melaksanakan Patroli dan melakukan pemeriksaan
dan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti senjata tajam
jenis pisau penusuk yang diselipkan di pinggang bagian belalang tersangka.
Saat di tanya oleh petugas apakah mempunyai
izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwajib, tersangka tidak bisa
menunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut. Dan selanjutnya tersangka
dan barang bukti diamankan ke Polsek Pandawan untuk proses hukum
selanjutnya.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. menghimbau
kepada masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan membawa senjata tajam, dan mengapresiasi
keberhasilan anggotanya dilapangkan. (Polres HST)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar