Polsek Pandawan Polres HST Tangkap Pengedar Sabu
Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan
permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini
Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat
yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo,
S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran
narkoba khususnya di Kabupaten HST.
Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran
dan penggunaan Narkoba tersebut, Polsek Pandawan melaksanakan giat penangkapan
terhadap pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (26/7/2018) pukul 15.00 Wita.
Polsek Pandawan berhasil menangkap satu orang pelaku
pengedar narkoba yang berinisial RH (26) warga Jalan Tri Kusuma Rt.
001/003 Kelurahan Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pelaku ditangkap oleh petugas ketika hendak
mengedarkan narkoba di pinggir jalan simpang 3 desa Palajau Rt. 01/02 Kecamatan
Pandawan.
“Ini sebuah prestasi karena Polsek dapat melakukan
penangkapan terhadap pengedar narkoba, saya ingin Polsek yang lainnya juga bisa
melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya masing – masing,” ujar
alumni Akpol 1999 itu.
Penangkapan pelaku berawal dari anggota Polsek
Pandawan yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang
sedang mengedarkan narkoba di desa Palajau. Menanggapi laporan tersebut,
petugas dari Polsek Pandawan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap
pelaku.
Pelaku RH berhasil ditangkap petugas beserta barang
bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant dan 1 (satu)
buah dompet yang berisikan 3 (tiga) buah paket sabu dan 1 (satu) lembar pajak
sepeda motor yang didalamnya juga berisikan 1 (satu) paket sabu dan uang tunai
sebesar Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) di saku kanan
celana pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek
Pandawan untuk proses sesuai dengan hukum lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan
barang bukti empat paket sabu-sabu dengan berat 1,31 gram,” kata Kapolres HST.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub
pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan
penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K.,
M.H. (Polres HST)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar