Polsek Haruyan Tangkap Pelaku Judi Togel Di Desa Mangunang
Upaya untuk memberantas perjudian di wilayah Kabupaten
Hulu Sungai Tengah (HST) terus dilakukan oleh Polres HST beserta Jajarannya
dengan menindak para pelaku perjudian. Kali ini giat dari petugas Polsek
Haruyan melakukan penangkapan terhadap pelaku judi togel, Senin
(30/7/2018) pukul 09.00 Wita.
“Ini merupakan salah satu upaya dari Polres HST dan
Polsek Jajaran untuk memberatas perjudian dengan melakukan giat penangkapan
terhadap satu orang pelaku judi togel,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo,
S.I.K., M.H.
Pelaku berinisial HR (51) warga Desa
Mangunang Rt.01 Rw.01 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Penangkapan pelaku berawal pada saat petugas dari Polsek Haruyan
mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Desa Mangunang sering terjadi transaksi
jual beli togel online.
“Warga mengeluhkan adanya judi togel di Desa
Mangunang, makanya petugas segera melakukan penyelidikan didaerah tersebut,”
jelas Kapolres HST.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap
pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah handphone
Evercoss warna hitam, satu buah handphone Strawberry warna hitam, satu lembar
kertas yang berisikan angka tebakan togel dan uang tunai sebesar Rp. 518.000,-
(lima ratus delapan belas ribu rupiah) yang diduga uang setoran pemesanan angka
togel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Haruyan guna
proses sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar