Polres Tanah Laut Tangkap Enam Pelaku Narkoba
Kepolisian Resort Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan kembali menangkap enam pelaku
narkoba yakni, PA, AH, AM, AE, DP, dan SA di tempat dan waktu
berbeda.
"Keenam pelaku narkoba saat ini masih
dalam proses penyidikan di Polres Tanah Laut," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S,IK, MH., di
Pelaihari, Rabu (25/7/2018).
Menurut Kapolres Tanah Laut, enam pelaku narkoba tersebut empat pelaku dikenakan
Undang-Undang Narkotika dan dua pelaku lagi dikenakan Undang-Undang Kesehatan.
"Dari enam orang yang sudah ditetapkan
sebagai tersangka. Lima orang laki-laki dan satu orang perempuan," ungkap Kapolres Tanah Laut.
Barang bukti yang berhasil diamankan jajaran
Polres Tanah Laut, jelas Perwira berpangkat melati dua di pundak itu, berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 gram,
obat jenis Carnophen 90 butir dan uang sebesar Rp.750 ribu.
"Keempat tersangka dikenakan pasal 114
ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No.35/2009 Tentang Narkotika dan
dua tersangka dikenakan pasal 197 ayat 1 atau pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI
No.36/2009 Tentang kesehatan," terang Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S,IK, MH. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar