Polres HSU Gencar Berantas Narkotika Di Kabupaten HSU
Satuan
Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) Selasa (3/7/2018)
pukul 16.10 wita, berhasil menangkap MU alias TA (50 tahun) di Desa Tambalang
Kecil Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU.
Tertangkapnya
laki laki warga Desa Tambalang Kecil Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU ini
karena yang bersangkutan melanggar UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau
UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
MU
alias TA (50 tahun) di amankan karenakan kedapatan memiliki menyimpan Narkotika
jenis Obat Zenith yang mengandung Carisoprodol Narkotika Gol I.
Guna
proses Penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti Obat Zenith sebanyak
56 (Lima puluh enam) Butir, 1 (Satu) Buah Handphone warna putih merk COOLPAD,
dan Uang tunai sebesar Rp.1.708.000,- (Satu juta tujuh ratus delapan ribu
rupiah) kemudian dibawa Sat Resnarkoba Polres HSU ke Mako. (Polres HSU)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar