Polda Kalsel Gelar Operasi Gaktibplin Di Tempat Hiburan Malam
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 17 Juli 2018
0 Comments
Bidang Profesi dan Pengamanan Internal
(Propam) Polda Kalimantan
Selatan (Kalsel) menggelar Operasi Penegakan, Ketertiban dan Displin
(Gaktibplin) untuk seluruh Anggota Polisi / ASN Polri di Kalimantan
Selatan.
Melibatkan personil sebanyak 20 orang, operasi dari
Tim Gabungan Tim Gabungan terdiri dari Anggota Subbid Provos Bid Propam Polda
Kalsel dan PM/TNI dipimpin Kabid
Propam Polda Kalsel AKBP Edy Suwandono, S.I.K. diwakili Kasubbid
Provos Bid Propam Polda Kalsel Kompol Iwan Wahyu P, S.T., M.Si. menyasar tempat
hiburan malam (THM) yang ada di wilayah Kota Banjarmasin diantaranya Karaoke
T'Peak Golden Tulip, Karaoke Grand, Karaoke Nasa, Karaoke Inul Fista, Karaoke
Color Box, dan Karaoke Pesona.
Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Edy
Suwandono, S.I.K. diwakili Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kalsel Kompol Iwan
Wahyu P, S.T., M.Si. disela sela kegiatan mengatakan Operasi Gaktibplin akan memaksimalkan
untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Polisi
di lapangan maupun di kantor, Sabtu (14/7/2018) pukul
22.00 - 12.30 wita.
Dikatakan, Operasi Gaktibplin itu dilaksanakan
karena kegiatan tersebut merupakan instuksi dari Mabes Polri.
Selain itu juga, operasi tersebut merupakan
atensi dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalsel Irjen Pol Drs. Rachmat
Mulyana sebagai program kerjanya
untuk menindak tegas setiap Polisi yang dinilai telah
melanggar aturan.
"Dalam operasi ini, kami akan tegakan
aturan sesuai hukum yang berlaku terhadap setiap anggota Polisi yang melanggar aturan baik aturan disiplin
ataupun aturan pidana umum semua akan kita tegakkan," terang Kasubbid Provos Kompol Iwan Wahyu P, S.T., M.Si.
Bid Propam Polda Kalsel mengatakan, dalam kegiatan itu pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap anggota Polisi, diantaranya dengan melakukan razia rutin di
seluruh tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polda Kalsel khususnya di Kota Banjarmasin.
“Semua anggota Polisi yang
kedapatan di tempat hiburan tanpa membawa surat perintah dari atasannya, dan
kedapatan Propam saat melakukan razia, maka berdasarkan perintah Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rachmat
Mulyana, anggota tersebut harus
ditindak tegas sesuai kesalahannya,” tegas Kabid
Propam Polda Kalsel AKBP Edy Suwandono, S.I.K. diwakili Kasubbid
Provos Bid Propam Polda Kalsel Kompol Iwan Wahyu P, S.T., M.Si.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
