Polda Kalsel Cegah Penggunaan Alat Setrum dan Bahan Kimia
Kepolisian Daerah
Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) bersama Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Dinas Perikanan Kabupaten HSS bersilaturahmi kepada
masyarakat nelayan / pencari ikan di Kampung Batang Alai Desa Murung Raya Kecamatan Daha Utara Kabupaten HSS, sekaligus memberikan Sosialisasi
Undang-Undang RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 tahun 2004 tentang
Perikanan, Senin
(16/7/2018).
Sosialisasi ini dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat
mencari ikan dengan menggunakan alat berbahaya seperti alat setrum dan bahan
kimia yang secara jelas telah dilarang oleh Undang-undang karena dapat
merugikan serta membahayakan kelestarian sumber daya ikan.
KOMPOL Asep Supriyadi dari
Polda Kalsel dan AKP Darmono Budi selaku
Kasat Bimmas Polres HSS dihadapan para warga Kampung Batang
Alai Desa Murung Raya menyampaikan agar bersama-sama menjaga Kamtibmas dan tidak
melakukan kegiatan melanggar hukum yang nantinya dapat merugikan diri sendiri,
keluarga dan lingkungannya.
Diketahui bahwa, masyarakat
Kampung Batang Alai Desa Murung Raya selama ini sebagian besar bermata
pencarian sebagai nelayan (mencari ikan) dan bertani, kegiatan sehari-hari
adalah mencari ikan sedangkan bertani hanya dilakukan pada masa-masa tertentu
disaat air surut atau musim kemarau.
Dalam mencari ikan masyarakat menggunakan alat tradisional namun
terkadang menggunakan alat berupa setrum, untuk itu Polda Kalsel dan Polres HSS
menghimbau dalam mencari ikan tidak menggunakan bahan kimia, bahan biologis,
bahan peledak atau menggunakan alat yang dapat membahayakan kelestarian sumber
daya ikan. Bercermin dari kejadian yang sudah terjadi di Kabupaten HSS, HST dan HSU dari tahun
2011 s/d 2018 sebanyak 15 kasus pencurian ikan dengan menggunakan alat setrum
yang berdampak pada terjadinya konflik horizontal.
PPNS Dinas Perikanan Kabupaten HSS Ahmad Rizal menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang RI No.45 tahun
2009 secara jelas melarang dalam mencari ikan menggunakan alat berbahaya dan
bahan kimia yang dapat merusak kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya,
ikan-ikan kita akan punah hingga ke anak-anaknya jika mencari ikan menggunakan
alat setrum maupun bahan kimia. Bahkan
ikan yang dikonsumsi juga berdampak pada manusia yang memakan, dampak ini akan
terasa pada 10 tahun kemudian karena ikan yang kita makan mengandung bahan
kimia. Jika masyarakat menginginkan usaha atau permintaan bantuan, segera
ajukan perencanaan dalam Musrenbang Desa untuk diajukan ke tingkat
Kabupaten. Karena desa-desa lain sudah
banyak yang meminta bantuan seperti alat tangkap ikan, keramba, bebek untuk
ternak, dll namun permintaan ini akan dilakukan secara selektif dan Insya Allah akan dipenuhi.
Masih dalam rangkaian Hari Bhayangkara ke-72 tahun 2018, Polda Kalsel memberikan bantuan
kepada masyarakat berupa alat kelengkapan ibadah, keperluan alat tulis sekolah
dan uang amal jariah untuk masjid/mushollah. "Semoga saja bantuan yang diberikan dari Polda
Kalsel dapat dimanfaatkan dengan baik dan jangan dilihat dari nilainya namun
manfaatnya bagi masyarakat dan anak-anak,” tambah KOMPOL Asep Supriyadi.
Sekdes Murung Raya Fajar Maulidannor mewakili Kades mengucapkan terima
kasih yang setinggi-tingginya kepada Polda Kalsel, Polres HSS dan Dinas
Perikanan Kabupaten HSS yang sudah jauh-jauh datang ke desa kami dan peduli dengan keadaan
masyarakat, bantuan dari Polda Kalsel ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Sekdes
berharap agar kegiatan silaturahmi terus terjalin dan masyarakat paham secara
jelas dengan Undang-undang tentang Perikanan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar