Petugas Polsek Batang Alai Selatan Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Rangas
Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan
permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini
Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat
yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.
Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana
Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan
mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.
Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran
dan penggunaan Narkoba tersebut, Polsek Batang Alai Selatan melaksanakan giat
penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu, Senin (30/7/2018).
Polsek Batang Alai Selatan berhasil menangkap satu
orang pelaku pengedar narkoba yang berinisial AS (24) warga Desa Anduhum
Rt. 004/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pelaku ditangkap oleh petugas ketika hendak mengedarkan
narkoba di Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan.
“Ini sebuah prestasi karena Polsek dapat melakukan
penangkapan terhadap pengedar narkoba, saya ingin Polsek yang lainnya juga bisa
melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya masing – masing,” ujar
alumni Akpol 1999 itu.
Penangkapan pelaku berawal dari anggota Polsek
Batang Alai Selatan yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa AS sering
mengedarkan narkoba. Menanggapi laporan tersebut, petugas dari Polsek Batang
Alai Selatan melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sedang berada diatas
jembatan di Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan.
“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak
lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bahwa pelaku tersebut sering
mengedarkan narkoba,” jelas Kapolres HST.
Tidak ingin buruannya kabur, petugas segera
melakukan penangkapan terhadap pelaku. AS berhasil ditangkap petugas beserta
barang bukti 1 (satu) paket sabu sabu dan uang tunai sebesar Rp. 1.150.000,-
(satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan
narkoba sebelumnya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke
Polsek Batang Alai Selatan untuk proses sesuai dengan hukum lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan
barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,30 gram dan uang yang diduga
hasil penjualan narkoba sebelumnya sebesar satu juta seratus lima puluh ribu
rupiah,” kata Kapolres HST.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub
pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan
penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP
Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar