Pengedar Sabu Di Perdesaan Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres HST
Upaya dan kerja keras Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah dalam
memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) membuahkan hasil, ini terbukti
dengan hasil giat penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba
di Desa Paya Besar Rt.02 Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin (16/7/2018) pukul 23.00 Wita.
Sat Resnarkoba Polres HST berhasil menangkap dua orang pelaku narkoba yang masing – masing
berinisial MN (34) dan HR (44), keduanya merupakan warga Desa Paya Besar Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Tadi malam, Sat Resnarkoba Polres HST berhasil menangkap dua orang pelaku narkoba,” ungkap Kapolres Hulu
Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H.
Penangkapan MN dan HR ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba
sebelumnya yakni tertangkapnya tersangka AD (beritanya). Berbekal
dari pengakuan pelaku AD yang sebelumnya terlebih dahulu ditangkap
petugas, selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil
menangkap MN dirumahnya.
“Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang
sebelumnya di Desa Paya Besar yang tak jauh dari rumah pelaku,” jelas Kapolres HST.
Diketahui barang bukti dari pelaku AD, sebelumnya dibeli dari MN.
Kemudian petugas dari Sat Res Narkoba dan Tim URC Polres HST melakukan
penggerebekan dan penangkapan terhadap MN dirumahnya.
Saat penggerebekan dirumah MN, ternyata ada pelaku lainnya yakni HR.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu
sebanyak 1 (satu) paket yang dibuang pelaku dibelakang rumah beserta hp milik
pelaku. Selain itu juga ditemukan barang bukti lain yakni seperangkat alat
hisap sabu. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu
Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti satu paket
sabu-sabu seberat 0,97 gram, dua buah hp, satu buah timbangan merk constant dan
seperangkat alat hisap serta uang tunai Rp 550.000,- yang diduga merupakan
hasil penjualan narkoba sebelumnya,” kata Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 jo 112 UU No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika karena telah memiliki, menyimpan, membawa dan
mengedarkan narkotika bukan tanaman,” tegas Alumni Akpol 1999 itu. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar