Pemuda 25 Tahun Ditangkap Polres HSU Akibat Membunuh Ibu Rumah Tangga
Seorang laki laki berinisial LMD alias UD Bin
Sarbani warga Desa Bararawa Rt.01 Rw.01 Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu
Sungai Utara (HSU) ditangkap anggota Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara
(Polres HSU), Minggu (29/7/2018) pukul 22.00 wita.
Ditangkapnya pemuda berusia 25 tahun ini ditangkap
karena yang bersangkutan menghilangkan nyawa seseorang dengan melanggar Pasal
340 Jo 338 KUHP.
Kejadian tersebut berawal Minggu
(29/7/2018) pukul 19.00 wita, bertempat di Desa Bararawa Rt.01 Rw.01 No.046 Kecamatan Paminggir Kabupaten HSU, usai pelaksanaan Sholat Maghrib dimana korban seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LBN
alias JL Binti Sulai
(Alm)
saat berada
di dalam rumahnya di Desa Bararawa Rt.01 Rw.01 No.46 Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara, sedang menonton
televisi, kemudian datang tersangka
LMD alias UD Bin Sarbani yang berpura – pura meminta pijat
dan ditolak korban sehingga membuat tersangka marah dan langsung membacok korban dengan menggunakan 1 (satu) Bilah
Samurai di bagian leher korban hingga putus dan mengakibatkan korban meninggal
dunia di tempat.
Setelah itu tersangka
kemudian membawa kepala
korban dan 1 (satu) bilah parang tersebut ke luar rumah untuk membuangnya. Atas
kejadian tersebut tersangka pun
dilaporkan ke Mapolres HSU dan di proses lebih lanjut oleh penyidik. (Polres HSU)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar