Mengantar Pesanan Sabu, Warga Barabai Utara Ditangkap Polres HST
Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan
permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini
Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat
yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.
Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana
Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan
mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.
Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran
dan penggunaan Narkoba tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres HST melaksanakan
giat penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis Sabu, Rabu (11/7/2018) pukul
20.30 wita.
Pelaku berinisial GCP (30) warga Jalan P.H.M. Noor
Rt. 003 / Rw. 001 Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu
Sungai Tengah. GCP ditangkap petugas saat mengantarkan Sabu di Daerah Kelurahan
Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam
memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Resnarkoba melakukan giat
penangkapan terhadap pengedar Sabu – sabu dan berhasil menangkap satu orang
pelaku,” ujar alumni Akpol 1999 itu.
Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Resnarkoba
Polres HST yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan
Barabai Barat sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu – sabu. Tidak menyia
– nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba Polres HST segera
melakukan penyelidikan didaerah tersebut.
“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak
lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di
Kelurahan Barabai Barat,” jelas Kapolres
HST.
Dari hasil penyelidikan, muncullah pelaku GCP
mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat DA 6921 EAL. Tidak mau
buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan
berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket didalam
box depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai pelaku.
“Dari tersangka GCP, petugas berhasil mengamankan
barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,29 gram,” kata Kapolres HST.
Selanjutkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke
Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal
112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan
penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo,
S.I.K., M.H. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar