Lima Pejudi Domino Ditangkap Polres Tanah Laut
Kepolisian Resort Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan menangkap lima pelaku judi domino,
di Desa Ujung Batu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Kelima pelaku yang diamankan di Mapolres Tanah
Laut itu adalah, NI, SE, IM, SL dan FA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan
lebih lanjut dari penyidik Polres Tanah Laut.
"Ditangkapnya lima pelaku judi domino di
Desa Ujung Batu tersebut atas laporan warga sekitar," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S,IK, MH.,
di Pelaihari, Rabu (25/7/2018).
Menurut Kapolres Tanah Laut, penangkapan kelima pelaku judi domino tersebut 10
Juli 2018, sekitar pukul 02.45 Wita di rumah salah
satu warga Desa Ujung Batu.
"Dari penangkapan itu petugas juga
berhasil mengamankan barang bukti berupa, empat kotak kartu domino, uang
sebesar Rp.225 ribu," terang Perwira berpangkat melati dua di pundak itu.
Atas perbuatan tersebut, jelas Kapolres Tanah Laut,
kelima pelaku judi domino tersebut dikenakan pasal 303 ayat 1 ke-2 sunsider
pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP.
"Ancama hukuman pidana penjara paling
lama 10 tahun," tandas Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan,
S,IK, MH. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar