Kapolres Tanah Laut Jengung Korban Persetubuhan Di Bawah Umur
Kepala Kepolisian Resort Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S,IK, MH. didampingi Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade
Nuramdani, SH, S.IK, MM. beserta Pejabat Utama Polres dan Kanit PPA Iptu Hj. Nursamdinah
menjenguk SME Korban persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Ayah kandungnya
sendiri dan sekarang dirawat setelah melahirkan di Rumah Sakit Haji Boejasin
Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kamis (26/7/2018).
Sebelumnya diberitakan, bahwa SME menjadi korban bujuk rayu kebohongan ayah kandungnya sendiri untuk
melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 UU
RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kejadian yang menimpa korban SME, terjadi pada bulan Januari tahun 2018, dirumah
pelaku di Jalan A.Yani Rt.01/01 Desa Alur Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, dengan cara
pelaku membujuk akan membelikan korban sepeda motor dan handphone serta mengancam
akan memukul kakak korban. Atas kejadian tersebut yang menyebabkan korban
hamil.
Kapolres Tanah Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S,IK, MH. mengatakan bahwa kasus
tersebut sudah ditangani Polres Tanah Laut dan berkas perkara dan tersangka
serta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut (tahap II). (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar