Kantor Bupati Kabupaten HSU Kecurian, Polres HSU Sigap Ungkap Kasusnya
Unit Resmob Polres Hulu
Sungai Utara (HSU) melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Dalam kasus ini Unit Resmob Polres HSU menangkap
seorang laki laki berinisial MI (21 Tahun) di Desa Jarang Kuantan
Rt.04 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, berdasarkan hasil penyelidikan setelah Unit Resmob Polres HSU
mendapati laporan dari korban MW (49 tahun) warga Jalan Pancar
Tujuh No.15 Rt.04 Kelurahan Sungai Tabukan Kabupaten HSU.
Ditangkapnya MI berawal Rabu
(11/7/2018) pukul 09.00 Wita, saat korban beserta saksi selesai melaksanakan Apel, korban beserta saksi masuk
ke dalam
ruangan dan duduk di bangku masing – masing, namun seketika keduanya pun baru sadar bahwa
barang yang berada di meja sudah tidak ada lagi.
Kemudian keduanya pun menuju
ruangan CCTV untuk melihat rekaman di bagian CCTV, dalam tayangan itu terlihat ada 2 (dua) orang sedang melakukan tindakan
pencurian Selasa (10/7/2018) pukul 18.20 Wita.
Kedua pelaku terlihat sedang
mengambil barang barang di dalam ruangan tersebut,
diantaranya 3 (tiga) Buah Komputer PC Merk Lenovo warna putih tahun 2016-2017, 1 (satu) Buah Leptop Merk Compac warna hitam dengan total kerugian sekitar kurang lebih Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Atas kejadian tersebut
Bidang Hukum
Kabupaten HSU
melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU dan kini kasusnya telah diproses lebih lanjut. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar