Dua Pemilik Shabu Ditangkap Polres HSU
Satuan
Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus UU RI
No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis (5/7/2018) pukul 11.10 Wita.
Dalam
kasus ini Polres HSU menangkap 2 (dua) tersangka laki laki yakni HE (28 Tahun) warga
Kelirahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU dan NI (40 Tahun)
warga Desa Kota Raden Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.
Tertangkapnya
para tersangka terjadi saat keduanya berada diatas sebuah mobil di Jalan Norman
Umar Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, yang saat
dilakukan pemeriksaan oleh petugas ditemukan 1 (Satu) paket plastik kecil yang
di dalamnya berisikan narkotika jenis Shabu dan 1 (Satu) Buah pipet kaca yang
di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu.
Atas
kejadian tersebut kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 (Satu) paket
plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat 0.21. (Nol koma dua puluh
satu) Gram, 1 (Satu) Buah pipet kaca yang berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (Satu)
Buah Bong plastik, 2 (Dua) Buah Sedotan plastik, 1 (Satu) Buah Mancis/Korek Gas,
1 (Satu) Buah Handphone merk VIVO, dan Satu Unit Mobil merk LUXIO warna putih
dengan Nomor Polisi DA 7532 HH dibawa Mapolres HSU guna proses Penyelidikan
lebih lanjut. (Polres HSU)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar