Prosedur

Ditengah Keributan, Petugas Polsek Pandawan Polres HST Tangkap Pelaku Sajam

Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah (HST), maka Polres HST dan Polsek jajaran meningkatkan kegiatan patroli dan razia di tempat yang dianggap rawan tindak kejahatan. Kali ini Polsek Pandawan berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam, Kamis (12/7/2018) pukul 22.00 wita.

Pelaku berinisial MR (24) warga Desa Hulu Rasau Rt. 003/002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. MR ditangkap petugas karena membawa senjata tajam tanpa dilampiri dengan surat izin dari senjata tajam tersebut.

“Kemarin malam, anggota dari Polsek Pandawan berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya dari Polres HST dan Polsek Jajaran dalam menciptakan situasi yang kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat di Kabupaten HST,” ungkap Kapolres HST.
Penangkapan pelaku bermula saat petugas dari Polsek Pandawan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Tol Desa Palajau terjadi keributan. Menanggapi laporan masyarakat tersebut, petugas Kepolisian dari Polsek Pandawan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Sesampainya disana, petugas melihat beberapa orang sedang berdiri di pinggir jalan dan petugas langsung mendatangi gerombolan orang tersebut. Melihat kedatangan petugas, beberapa orang tersebut langsung kabur melarikan diri, namun petugas berhasil menangkap salah satu gerombolan orang tersebut.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku. Saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pandawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 15 cm, lebar besi 1 cm, hulu terbuat dari kayu warna cokelat lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu yang dililit lakban warna hitam,” jelas Kapolres HST.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)


Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Tidak ada komentar