Ditengah Keributan, Petugas Polsek Pandawan Polres HST Tangkap Pelaku Sajam
Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang
kondusif di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah (HST), maka Polres
HST dan Polsek jajaran meningkatkan kegiatan patroli dan razia di tempat
yang dianggap rawan tindak kejahatan. Kali ini Polsek Pandawan berhasil
menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam, Kamis (12/7/2018) pukul
22.00 wita.
Pelaku berinisial MR (24) warga Desa Hulu
Rasau Rt. 003/002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. MR ditangkap
petugas karena membawa senjata tajam tanpa dilampiri dengan surat izin dari
senjata tajam tersebut.
“Kemarin malam, anggota dari Polsek Pandawan
berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam,” kata Kapolres
HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya
dari Polres HST dan Polsek Jajaran dalam menciptakan situasi yang kondusif
serta meminimalisir penyakit masyarakat di Kabupaten HST,” ungkap Kapolres
HST.
Penangkapan pelaku bermula saat petugas dari Polsek
Pandawan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Tol Desa Palajau terjadi
keributan. Menanggapi laporan masyarakat tersebut, petugas Kepolisian dari
Polsek Pandawan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Sesampainya disana, petugas melihat beberapa orang
sedang berdiri di pinggir jalan dan petugas langsung mendatangi gerombolan
orang tersebut. Melihat kedatangan petugas, beberapa orang tersebut langsung
kabur melarikan diri, namun petugas berhasil menangkap salah satu gerombolan
orang tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan badan, petugas
berhasil menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang
sebelah kiri pelaku. Saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh
petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti
dibawa ke Polsek Pandawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku
berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 15 cm,
lebar besi 1 cm, hulu terbuat dari kayu warna cokelat lengkap dengan kompangnya
yang terbuat dari kayu yang dililit lakban warna hitam,” jelas Kapolres HST.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 Ayat (1)
Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak
pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai
senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,”
tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar