Bawa Pisau Penusuk, Warga Desa Banua Jingah Ditangkap Polres HST
Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang
kondusif di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah (HST), maka Polres
HST dan Polsek jajaran meningkatkan kegiatan patroli dan razia di tempat
yang dianggap rawan tindak kejahatan. Kali ini petugas dari Polres HST berhasil
menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam, Minggu (22/7/2018) pukul
18.30 wita.
Penangkapan pelaku bermula saat petugas dari Polres
HST melaksanakan giat patroli. Saat melintas di jalan lingkar Desa Banua Budi
Kecamatan Barabai Kabupaten HST, petugas melihat sekelompok orang sedang
bergerombol di pinggir jalan. Petugas langsung mendatangi gerombolan orang
tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan identitas
dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan terhadap sekelompok orang tersebut.
Ketika sedang melaksanakan pemeriksaan, salah satu orang tersebut membuang satu
bilah senjata tajam jenis pisau yang sebelumnya diselipkan dibelakang pinggang
sebelah kanan.
Saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam
oleh petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya. Selanjutnya pelaku dan barang
bukti diamankan ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku
berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 15 cm,
lebar besi 2 cm dan hulu terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang 8 cm
lengkap dengan kompangnya terbuat dari kulit warna cokelat,” jelas Kapolres HST.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish :
Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar