Prosedur

Bawa Pisau Penusuk, Warga Desa Banua Jingah Ditangkap Polres HST

Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah (HST), maka Polres HST dan Polsek jajaran meningkatkan kegiatan patroli dan razia di tempat yang dianggap rawan tindak kejahatan. Kali ini petugas dari Polres HST berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam, Minggu (22/7/2018) pukul 18.30 wita.

Pelaku berinisial PT (46) warga Jalan Surapati Rt.008 / 003 Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. PT ditangkap petugas karena membawa senjata tajam tanpa dilampiri dengan surat izin dari senjata tajam tersebut.

“Kemarin malam, anggota Polres HST berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya dari Polres HST dalam menciptakan situasi yang kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat di Kabupaten HST,” ungkap Kapolres HST.
Penangkapan pelaku bermula saat petugas dari Polres HST melaksanakan giat patroli. Saat melintas di jalan lingkar Desa Banua Budi Kecamatan Barabai Kabupaten HST, petugas melihat sekelompok orang sedang bergerombol di pinggir jalan. Petugas langsung mendatangi gerombolan orang tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan identitas dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan terhadap sekelompok orang tersebut. Ketika sedang melaksanakan pemeriksaan, salah satu orang tersebut membuang satu bilah senjata tajam jenis pisau yang sebelumnya diselipkan dibelakang pinggang sebelah kanan.

Saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 15 cm, lebar besi 2 cm dan hulu terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang 8 cm lengkap dengan kompangnya terbuat dari kulit warna cokelat,” jelas Kapolres HST.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)


Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Tidak ada komentar