Akibat Miliki Barang Ini, Pria 33 Tahun Ditangkap Polres HSU
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres
Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap Kasus Undang-undang RI No.35 tahun 2009
tentang Narkotika.
Dalam kasus ini Sat Resnarkoba Polres HSU
mengamankan seorang laki laki tersangka berinisial AN alias ALM (33 Tahun) warga
Desa Teluk Paring Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, namun alamat
identitas tersangka berada di Desa Kota Raja Rt.001 Kecamatan Amuntai Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK. MH. melalui Kasat Resnarkoba
Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH. mengatakan tersangka AN
alias ALM saat berada di dalam sebuah rumah Desa Teluk Paring Rt.001 Kecamatan
Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa (17/7/2018) pukul 17.30 wita.
Ditangkapnya tersangka karena kedapatan
memiliki menyimpan 10 (dua belas) paket Narkotika jenis Sabu.
Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan
barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 2.43
Gram, 1 (satu) buah plastik piper klip, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna
putih, 1 (satu) buah baju warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda
Blade warna biru putih dengan nomor polisi DA 2098 FT, dibawa ke ruangan Sat
Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar