Tim Gabungan Polres HST Tangkap Pelaku Pencurian Mobil
Bertempat di Halaman
Polres Hulu Sungai Tengah (HST),
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. didampingi Waka
Polres HST Kompol Sarjaini, Kasat Reskrim Iptu Sandi, S.H, dan Ps. Paur SubagHumas Bripka M. Husaini,
S.E, M.M. mengungkapkan keberhasilan gabungan unit Resmob Polda Kalsel dan Unit
Resmob HST yang telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana Penggelapan
sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh SAI (28 Tahun) warga Jalan Brigjen H. Hasan Baseri Rt.003/001
Kelurahan
Barabai Selatan Kecamatan Barabai Kabupaten HST, Senin (4/6/2018) pukul 14.30 Wita.
Terungkapnya kasus tersebut bermula pada hari Jum’at 25 Mei 2018 pukul 10.30 Wita tersangka SAI mendatangi rumah orang tua korban Artidiennur Alias
Didin Bin Rahmadi (32 Tahun) yang terletak di Desa
Tabudarat Hulu Rt.008 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Saat itu korban warga Desa Panggung
Rt. 001 / 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten HST ini
sedang berada dirumah orang tua dan pelaku yang datang bermaksud meminjam 1 (satu) unit
mobil Honda Jazz dengan alasan mau buka puasa bersama dengan Anak Yatim di salah satu Panti Asuhan yang ada di
Paringin Kabupaten Balangan.
Kemudian keesokan harinya Sabtu 26 Mei 2018 pukul 03.00 wita tersangka SAI datang
kerumah korban dengan membawa mobil yang di
pinjam sebelumnya, namun pelaku
disaat yang bersamaan kembali bermaksud meminjam mobil
tersebut untuk keperluan mengantar barang ke Banjarmasin dan tersangka berjanji
akan mengembalikan mobil tersebut pada hari itu juga yaitu pukul 13.00 wita dan korban menyetujui.
Namun mobil yang diserahkan dan dibawa
oleh tersangka hingga sampai batas waktu
yang ditentukan tersebut tidak dikembalikan dan korban berusaha menghubungi nomor Handphone tersangka tetapi tidak
diangkat lagi.
Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian
tersebut, kemudian petugas gabungan melakukan penyelidikan
hingga Senin 4
Juni 2018 pukul 01.30 wita diketahui tersangka SAI sedang berada disebuah Hotel di Banjarmasin, dengan cepat Tim Gabungan Unit Resmob Polres HST diback up Resmob Polda
Kalsel melakukan penangkapan terhadap
tersangka yang sedang berada dikamar Hotel dan
langsung dibawa untuk dilakukan interogasi dan proses
lebih lanjut.
Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 98.880.000,- (sembilan puluh juta
delpan ratus delapan puluh ribu rupiah). (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar